Pelayanan Tera / Tera Ulang Oleh Unit Metrologi Legal Kota Salatiga

SALATIGA – Unit Metrologi Legal (Seksi Usaha Perdagangan) Dinas Perdagangan Kota Salatiga dapat melakukan pelayanan tera/tera ulang secara mandiri. Berdasarkan penilaian oleh Tim Penilai Direktorat Metrologi yang dilaksanakan pada bulan februari 2020, Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan mendapatkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTTU) Nomor 33/PKTN4/KKPTTU/03/2020 yang ditetapkan oleh Direktur Metrologi tanggal 31 Maret 2020. Unit Metrologi Legal Kota Salatiga diberikan tanda 314.

Berdasarkan SKKPTTU tersebut Unit Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Kota Salatiga memiliki ruang lingkup pelayanan tera dan tera ulang sesuai dengan Peralatan Standar yang dimiliki, yaitu tera / tera ulang untuk alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) :

  1. Meter Kayu
  2. Timbangan Elektronik Kelas II, Kelas III, Kelas IIII
  3. Timbangan Pegas
  4. Timbangan Cepat
  5. Timbangan Cepat Meja
  6. Neraca
  7. Dacin
  8. Timbangan Milisimal
  9. Timbangan Sentisimal
  10. Timbangan Desimal
  11. Timbangan Bobot Ingsut
  12. Timbangan Meja Beranger
  13. Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak

Pelayanan Tera dan Tera Ulang dilakukan di Kantor Unit Metrologi Legal yang beralamat di Jalan Argoboga No. 283, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Untuk Pelayanan Tera dan Tera Ulang di Kantor UML wajib tera dapat langsung membawa peralatan UTTP yang akan di tera/tera ulang ke Kantor Unit Metrologi Legal. Selain itu Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Salatiga juga melayani pelayanan tera / tera ulang di tempat pakai untuk peralatan UTTP yang terpasang tetap ditempat seperti Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak pada SPBU, untuk pelayanan ditempat pakai sebelumnya wajib tera harus mengajukan surat permohonan pelayanan tera dan tera ulang di tempat pakai yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan.