Berdasarkan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 119 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan Kota Salatiga. Dinas Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah, Dinas dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan bidang perdagangan;
- Pelaksanaan kebijakan bidang perdagangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perdagangan;
- Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.