Salatiga, 17 Maret 2020
Kepada Yth :
- Pimpinan Toko Modern
- Pimpinan Toko Swalayan
- Pimpinan Apotik
- Ketua Paguyuban Pasar
SURAT EDARAN NOMOR 510/126/413 KESIAPSIAGAAN DAN PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISESASE (COVID-19)
Dasar Hukum :
- Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
- Surat Edaran Walikota Salatiga Nomor 443.1/105/103.3 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Merujuk dasar hukum sebagimana tersebut diatas dan menindaklanjuti instruksi Walikota Salatiga tanggal 14 Maret 2020, sebagai wujud percepatan penanganan dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Satuan Dinas Perdagangan bersama ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut :
- Menyediakan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan memastikan warga satuan perdagangan untuk menggunakan secara benar serta menyediakan HAND SANITIZER dan menjaga kebersihan lingkungan
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Seha (PHBS) dan mengupayakan alat pendeteksi suhu badan.
- Melakukan pembersihan ruangan, serta penanganan secara khusus pada tempat yang berpotensi terjadi kontak tangan bersama-sama misal : handle pintu, saklar lampu, rak meja, tombol pada komputer, keyboard dll.
- Mengurangi kontak fisik secara langsung seperti berjabat tangan (disepakati dengan menangkupkan kedua belah tangan di depan dada atau cara yang lain)
- Apabila ditemukan tanda-tanda gejala yang di duga COVID-19, segera melaporkan ke pelayanan terdekat dan Call Center
- PSC 119 SMES : (0298) 3430000/081-81-81-91-119
- dr. Tasfiah : 085-777-8584-83
- Junaedi S.Kep.,Ners : 081-642-58-56-3
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
23032020190026