SURAT EDARAN NOMOR 510/126/413 KESIAPSIAGAAN DAN PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISESASE (COVID-19)

Salatiga, 17 Maret 2020

Kepada Yth :

  1. Pimpinan Toko Modern
  2. Pimpinan Toko Swalayan
  3. Pimpinan Apotik
  4. Ketua Paguyuban Pasar

SURAT EDARAN NOMOR 510/126/413 KESIAPSIAGAAN DAN PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISESASE (COVID-19)

Dasar Hukum :

  1. Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
  2. Surat Edaran Walikota Salatiga Nomor 443.1/105/103.3 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Merujuk dasar hukum sebagimana tersebut diatas dan menindaklanjuti instruksi Walikota Salatiga tanggal 14 Maret 2020, sebagai wujud percepatan penanganan dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Satuan Dinas Perdagangan bersama ini disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut :

  1. Menyediakan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan memastikan warga satuan perdagangan untuk menggunakan secara benar serta menyediakan HAND SANITIZER dan menjaga kebersihan lingkungan
  2. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Seha (PHBS) dan mengupayakan alat pendeteksi suhu badan.
  3. Melakukan pembersihan ruangan, serta penanganan secara khusus pada tempat yang berpotensi terjadi kontak tangan bersama-sama misal : handle pintu, saklar lampu, rak meja, tombol pada komputer, keyboard dll.
  4. Mengurangi kontak fisik secara langsung seperti berjabat tangan (disepakati dengan menangkupkan kedua belah tangan di depan dada atau cara yang lain)
  5. Apabila ditemukan tanda-tanda gejala yang di duga COVID-19, segera melaporkan ke pelayanan terdekat dan Call Center
    • PSC 119 SMES : (0298) 3430000/081-81-81-91-119
    • dr. Tasfiah : 085-777-8584-83
    • Junaedi S.Kep.,Ners : 081-642-58-56-3

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

23032020190026

Open chat
or scan the code
Ini adalah nomer resmi Dinas Perdagangan Salatiga, Ada yang bisa kami bantu?