Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok

Dasar hukum :

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia  Nomor 20/M-DAG/PER/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi BAPOK (TDPUD) adalah tanda bukti yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah terdaftar sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

TDPUD berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha, dan wajib diperbaharui setiap 5 (lima) tahun melalui SIPT.

Permohonan TDPUD BAPOK :

  • Wajib bagi Pelaku Usaha yang merupakan Distributor, Sub-Distributor, Agen yang mendistribusikan salah satu/lebih Barang Kebutuhan Pokok yaitu Beras, Kedelai bahan baku tahun dan tempe, cabe, Bawang Merah, Gula, Minyak Goreng, Tepung Terigu, Daging Sapi, Daging dan Telur Ayam Ras.
  • Pengajuan Permohonan TDPUD kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT).
  • Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting menerbitkan TDPUD secara online melalui SIPT paling lama 3 (tiga)  hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
  • Penerbitan TDPUD dilakukan dengan menggunakan tanda tangan elektronik serta mencantumkan QR Code.
  • Pelaku usaha wajib melaporkan perubahan data & mengajukan perubahan TDPUD Bapok kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Pelaporan :

  • Pelaku Usaha Wajib menyampaikan laporan distribusi melalui Sistem Informasi Perizinan terpadu (SIPT) setiap bulannya , maksimal tanggal 15 bulan berikut nya
  • Dalam Kondisi tertentu, Pelaku Usaha wajib memberikan data dan informasi mengenai pengadaan & penyaluran.

Sanksi :

  • Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang tidak memiliki TDPUD dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pejabat penerbit.
  • Pelaku Usaha yang tidak menyampaikan laporan realisasi distribusi dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan TDPUD.

User Manual Pendaftaran TDPUD

Open chat
or scan the code
Ini adalah nomer resmi Dinas Perdagangan Salatiga, Ada yang bisa kami bantu?