Pelayanan Tera Ulang Timbangan Jembatan PT. Kievit Indonesia Salatiga

SALATIGA –  Senin 2 Juli 2018 Dinas Perdagangan Kota Salatiga bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal, melaksanakan pelayanan tera/tera ulang untuk Timbangan Jembatan Elektronik (TJE) Kapasitas 60.000 kg sebanyak 2 unit di PT. Kievit Indonesia Salatiga. Kegiatan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

“Apa pengertian dari Metrologi Legal dan Tera Ulang ?? ” Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 19821 tentang Metrologi Legal bahwa pengertian Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran danalat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. tera ulang ialah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan Sub Urusan Standardisasi dan
Perlindungan Konsumen bahwa Pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan menjadi wewenang Daerah Kabupaten/Kota. Maka dari itu Kabupaten/Kota wajib menjalankan kegiatan tersebut secara mandiri, namun bagi daerah Kabupaten/Kota yang belum dapat melaksanakan kegiatan tersebut secara mandiri dikarenakan beberapa faktor seperti SDM, Peralatan Standar, dll, dapat berkeja sama dengan kabupaten/Kota yang sudah bisa menajalankan kegiatan tersebut secara mandiri dalam hal ini Dinas Perdagangan Kota Salatiga bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Prosedur Permohonan Tera Ulang  Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bagi pemilik UTTP di Kota Salatiga dapat mengajukan surat permohonan ke Dinas Perdagangan Kota Salatiga agar dapat diberikan surat pengantar untuk dasar UPTD Metrologi Lega Kota Semarang memberikan pelayanan Tera Ulang pemilik UTTP di Kota Salatiga.  

 

 

Open chat
or scan the code
Ini adalah nomer resmi Dinas Perdagangan Salatiga, Ada yang bisa kami bantu?