SALATIGA – Tanggal 9 – 15 Mei 2018 Dinas Perdagangan Kota Salatiga melaksanakan kegiatan Operasi Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol untuk memiliki izin sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kta Salatiga Ben Ismi Daradasih, SH, selain Tim dari Dinas Perdagangan juga melipatkan Organisasi Perangkat Daerah Terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), beserta unsur Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia.
Sasaran dan hasil Operasi Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, antara lain :
- Toko Slamet
- Alamat : Ruko Jetis No.7
- Minol yang dijual : Golongan A dan Golongan B
- Perizinan yang dimiliki : SITP-MB, SIUP-MB
- Perizinan yang tidak dimiliki : SKPL-A
- Warung Mutiah
- Alamat : Jalan Imam Bonjol Winong RT.04 RW.01
- Minol yang dijual : Golongan A
- Perizinan yang dimiliki : Tidak Ada
- Toko Bu Tukiyem
- Alamat : Jl. Dewi Kunti 30 Grogol
- Minol yang dijual : Golongan A
- Perizinan yang dimiliki : Tidak Ada
- Pinog
- Alamat : Jl. Krisna Grogol
- Minol yang dijual : Golongan A
- Perizinan yang dimiliki : Tidak Ada
- Queen Family
- Alamat : Jl. Osamaliki
- Minol yang dijual : Golongan A
- Perizinan yang dimiliki : Tidak Ada
- Zensho Karaoke Family
- Alamat : Jl. Jenderal Sudirman
- Minol yang dijual : Golongan A
- Perizinan yang dimiliki : Tidak Ada
- D’Emmerick Hotel
- Alamat : Jl. Hasannudin
- Minol yang dijual : Golongan A
- Perizinan yang dimiliki : Tidak Ada
- Karaoke Monalisa
- Alamat : Jl. Hasannudin
- Minol yang dijual : Golongan A dan Golongan B
- Perizinan yang dimiliki : Tidak Ada
- Zensho Karaoke
- Alamat : Jl. Hassanudin
- Minol yang dijual : Golongan A
- Perizinan yang dimiliki : Tidak Ada
- Maestro
- Alamat : Jl. Hassanudin
- Minol yang dijual : Golongan A
- Perizinan yang dimiliki : Tidak Ada
- Toko Air Mancur
- Alamat : Jl. Johar
- Minol yang dijual : Golongan B
- Perizinan yang dimiliki : Tidak Ada
- Toko Endang
- Alamat : Jl. Muwardi No. 44
- Minol yang dijual : Golongan A dan Golongan B
- Perizinan yang dimiliki : SITP-MB, SIUP-MB
- Perizinan yang tidak dimiliki : SKPL-A
- Toko Jamu Kembang Mancur
- Alamat : Jl. Kalinyamat F4
- Minol yang dijual : Golongan B
- Perizinan yang dimiliki : Tidak Ada
- Bio Fresh Mart
- Alamat : Kembang Arum
- Minol yang dijual : Golongan B
- Perizinan yang dimiliki : Tidak Ada
- Biztro
- Alamat : Jl. Nakula Grogol
- Minol yang dijual : Golongan A
- Perizinan yang dimiliki : Tidak Ada
- PT. Kayu Arum Resort
- Alamat : Jl. Magersari, Ringinawe, Ledok
- Minol yang dijual : Golongan A dan Golongan B
- Perizinan yang dimiliki : SKPL-A, SITP-MB, SIUP-MB
- Toko Pancuran
- Alamat : Jl. Taman Pahlawan No. 31
- Minol yang dijual : Golongan A da Golongan B
- Perizinan yang dimiliki : SIUP-MB, SITP-MB
- Perizinan yang tidak dimiliki : SKPL-A
Minuman Beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen);
Minuman Beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol
atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
Minuman Beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
Atas pelanggaran yang ditemukan pada kegiatan tersebut, pelaku usaha yg menjual minuman beralkohol dan tidak memiliki izin diberikan surat teguran untuk segera mengurus perizinan sesuai dengan golongan minuman yang dijual.