DISDAG SALATIGA Kunjungan Kerja Ke DINDAGKOP & UMKM DEMAK

Demak — Kamis 5 April 2018 Dinas Perdagangan Kota Salatiga mengadakan Kunjungan Kerja ke Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Demak Provinsi Jawa Tengah dalam rangka mendapatkan informasi dan perbandingan pendirian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal.  Selain itu kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan dan pengelolaan manajemen pelayanan Tera dan Tera ulang yang sudah berlangsung di Kabuaten Demak, Sehingga dapat di implementasikan juga  di Kota  Salatiga.

Dalam kunjungan tersebut Dinas Perdagangan Kota Salatiga yang diwakili oleh Kepala Bidang Perdagangan Ben Ismi Daradasih, SH, Kepala Seksi Pengembangan Perdagangan R. Sri Wisnu Hatmana, M.SI, beserta Staf. Dan diterima Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Demak oleh Sekretaris Dinas, Kepala Seksi  Metrologi, beserta staf.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Salatiga menyampaikan pada Tahun 2018 ini Kota Salatiga mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia untuk Pembangunan Gedung Metrologi dan Pengadaan Peralatan Standar untuk pelayanan Metrologi Legal. Tahun 2014 Kota Salatiga mendapatkan penghargaan Pasar Tertib Ukur dan di Tahun 2015 mendapatkan penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur, sehubungan dengan itu Dinas Perdagangan Kota Salatiga ingin memperoleh informasi mulai dari dasar hukum penyelenggaraan kegiatan Kemetrologian di Kabupaten Demak, SDM Kemetrologian, Dokumen Mutu / SOP pelayanan kemetrologian, Pengadaan Peralatan Standar Kemetrologian, Gedung Kantor,  sarana dan prasarana pelayanan tera/tera ulang di Kabupaten Demak.

Muhammad Ribut selaku Kepala Seksi Metrologi Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kab. Demak menyampaikan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana wewenang untuk kegiatan Metrologi Legal  yang awalanya menjadi wewenang provinsi dilimpahkan menjadi wewenang Kabupaten/Kota sehingga Daerah wajib melaksanakan kegiatan Tera/Tera Ulang, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Demak pada bulan Juli mendapatkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang (SKKPTU) Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementrian Perdagangan Republik Indonesia dengan dikeluarkanya surat tersebut Seksi Metrologi dapat melaksanakan pelayanan Tera / Tera Ulang. Untuk mendapatkan SKKPTU Kabupaten Demak wajib memiliki Sumber Daya Manusia Metrologi Minimal 1 Orang Penera dan 1 Orang Pengamat Tera, Peralatan Standar  yang dimiliki minimal sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal atau untuk Kota Salatiga bisa menyesuaikan dengan potensi UTTP dan anggaran, untuk Gedung Kantor Metrologi saat ini Demak menggunakan Gedung dengan 3 ruangan yaitu 1 ruangan untuk pelayanan, 1 ruangan untuk kantor dan 1 ruangan lagi untuk Laboratorium yang terkondisi karena untuk menyimpan peralatan standar. Untuk Dokumen Mutu / SOP sebaiknya berkoordinasi dengan Direktorat Metrologi, sedangkan untuk peraturan berkaitan dengan penyelengaraan dan retibusi Kabupaten Demak mengadopsi Provinsi. Saat ini Pelayanan dilapangan Kabupaten Demak mempunyai Fasilitas Mobilitas Darat yaitu 2 Kendaraan Roda 4 dan 3 Motor Kedaraan Roda 2 mengingat luas wilayah Kabupaten Demak.

Selain itu Dinas Perdagangan Kota Salatiga juga diberi kesempatan untuk melihat Laboaratorium untuk menyimpan Peralatan Standar dan diberikan penjelasan prosedur penggunaan dan pemeliharaan peralatan.   

Open chat
or scan the code
Ini adalah nomer resmi Dinas Perdagangan Salatiga, Ada yang bisa kami bantu?