Permohonan TDU paling sedikit harus melampirkan berkas permohonan sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. pas foto terbaru;
  3. mengisi formulir yang memuat tentang:
    • nama;
    • alamat/tempat tinggal/lama tinggal;
    • bidang usaha yang dimohon;
    • tempat usaha yang dimohon;
    • waktu usaha;
    • perlengkapan yang digunakan; dan
    • modal usaha.
  4. mengisi formulir surat pernyataan belum memiliki tempat usaha;
  5. mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan serta fungsi fasilitas umum;
  6. mengisi formulir surat pernyataan yang memuat:
    • tidak memperdagangkan barang ilegal;
    • tidak merombak, menambah, dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada ditempat atau Lokasi PKL;
    • tidak memindahtangankan TDU dan tempat usaha kepada pihak lain; dan
    • kesanggupan mengosongkan, mengembalikan atau menyerahkan tempat usaha PKL apabila:
      1. lokasi dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan dan atau dikembalikan kepada fungsinya;
      2. lokasi usaha tidak ditempati selama satu bulan; dan setelah dievaluasi PKL dinilai layak menjadi usaha kecil.
Open chat
or scan the code
Ini adalah nomer resmi Dinas Perdagangan Salatiga, Ada yang bisa kami bantu?