Permohonan TDU paling sedikit harus melampirkan berkas permohonan sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- pas foto terbaru;
- mengisi formulir yang memuat tentang:
- nama;
- alamat/tempat tinggal/lama tinggal;
- bidang usaha yang dimohon;
- tempat usaha yang dimohon;
- waktu usaha;
- perlengkapan yang digunakan; dan
- modal usaha.
- mengisi formulir surat pernyataan belum memiliki tempat usaha;
- mengisi formulir surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan serta fungsi fasilitas umum;
- mengisi formulir surat pernyataan yang memuat:
- tidak memperdagangkan barang ilegal;
- tidak merombak, menambah, dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada ditempat atau Lokasi PKL;
- tidak memindahtangankan TDU dan tempat usaha kepada pihak lain; dan
- kesanggupan mengosongkan, mengembalikan atau menyerahkan tempat usaha PKL apabila:
- lokasi dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan dan atau dikembalikan kepada fungsinya;
- lokasi usaha tidak ditempati selama satu bulan; dan setelah dievaluasi PKL dinilai layak menjadi usaha kecil.