- Bidang Pedagang Kaki Lima mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perdagangan sub urusan sarana distribusi perdagangan dilingkup penataan, pengelolaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
- Bidang Pedagang Kaki Lima dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan program dan kegiatan Bidang;
- penyusunan kebijakan bidang perdagangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
- penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang;
- pelaksanaan kebijakan bidang perdagangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.