• Bidang Pedagang Kaki Lima mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perdagangan sub urusan sarana distribusi perdagangan dilingkup penataan, pengelolaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
  • Bidang Pedagang Kaki Lima dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
    1. perencanaan program dan kegiatan Bidang;
    2. penyusunan kebijakan bidang perdagangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
    3. penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang;
    4. pelaksanaan kebijakan bidang perdagangan sesuai dengan lingkup tugas Bidang;
    5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Bidang; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
Open chat
or scan the code
Ini adalah nomer resmi Dinas Perdagangan Salatiga, Ada yang bisa kami bantu?