• Persyaratan
    1. Permohonan yang ditanda tangani pemilik atau penanggung jawab usaha;
    2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
    3. Fotokopi NPWP;
    4. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya;
    5. Fotokopi TDP;
    6. Denah Lokasi Usaha;
    7. Apabila pengajuan rekomendasi dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan :
      1. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah yang ditandatangani oleh penanggung jawab usaha; dan
      2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku.
  • Prosedur
    1. Berkas masuk.
    2. Penelitian berkas permohonan.
    3. Pemeriksaan lapangan.
    4. Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
    5. Penerbitan / penolakan rekomendasi.
    6. Penyerahan dokumen.
  • Waktu Layanan : Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak terhitung sejak dilaksanakannya pemeriksaan lapangan.
  • Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya.
  • Produk Layanan : Rekomendasi.
Open chat
or scan the code
Ini adalah nomer resmi Dinas Perdagangan Salatiga, Ada yang bisa kami bantu?