- Persyaratan
- Permohonan yang ditanda tangani pemilik atau penanggung jawab usaha;
- Fotokopi KTP yang masih berlaku;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya;
- Fotokopi TDP;
- Denah Lokasi Usaha;
- Apabila pengajuan rekomendasi dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan :
- Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah yang ditandatangani oleh penanggung jawab usaha; dan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak ketiga selaku penerima kuasa yang masih berlaku.
- Prosedur
- Berkas masuk.
- Penelitian berkas permohonan.
- Pemeriksaan lapangan.
- Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
- Penerbitan / penolakan rekomendasi.
- Penyerahan dokumen.
- Waktu Layanan : Maksimal 5 (lima) hari kerja sejak terhitung sejak dilaksanakannya pemeriksaan lapangan.
- Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya.
- Produk Layanan : Rekomendasi.