SEJARAH DINAS PERDAGANGAN KOTA SALATIGA

Sejarah keberadaan Dinas Perdagangan Kota Salatiga dapat ditelusuri salah satunya dari Peraturan Daerah terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang pernah ditetapkan. Berdasarkan hasil penelusuran produk hukum yang pernah ditetapkan di Kota Salatiga, Sejarah keberadaan Dinas Perdagangan Kota Salatiga dapat dipaparkan sebagai berikut:

Tahun 1983-2001

    Awal mula pembentukan nomenklatur Urusan Perdagangan di Kota Salatiga tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga. Nomenklatur yang berlaku saat itu adalah Dinas Pengelolaan Pasar.

    Adapun secara kelembagaan, Dinas Pengelolaan Pasar terdiri dari 4 Seksi yaitu Seksi Pengaturan Los/ Kios Pasar, Seksi Pendapatan Pasar, Seksi Kebersihan dan Pemeliharaan Pasar, serta Seksi Keamanan dan Ketertiban Pasar. Masing-masing Seksi terdiri dari 3 (tiga) Sub Seksi. Selain Seksi sebagaimana dimaksud, juga terdapat 1 Sub Bagian Tata Usaha yang membidangi 4 (empat) urusan yaitu urusan umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan.

    Tahun 2001-2004

    Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, maka dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan, struktur organisasi seluruh Dinas Daerah disesuaikan/ diperbarui dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kota Salatiga. Untuk Perangkat Daerah pelaksana urusan perdagangan, terdapat 2 (dua) nomeklatur Dinas yang ditetapkan yaitu Dinas Pasar dan Pedagang Kaki Lima serta Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal.

    Secara kelembagaan, Dinas Pasar dan Pedagang Kaki Lima terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha (yang membawahi 3 Sub Bagian yaitu Sub Bagian Penyusunan Program, Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian, Sub Bagian Umum dan Perlengkapan), serta 2 Sub Dinas yaitu Sub Dinas Pengelolaan Pasar (membawahi 4 Seksi: Seksi Sarana dan Prasarana Pasar, Seksi Perijinan, Pengaturan dan Penempatan, Seksi Pendapatan, Seksi Keamanan dan Ketertiban) serta Sub Dinas Pedagang Kaki Lima (membawahi 3 Seksi: Seksi Bina Usaha, Seksi Penataan, Seksi Pengendalian dan Pengawasan). Berdasarkan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud, pada Dinas Pasar dan Pedagang Kaki Lima juga diperbolehkan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang berfungsi melaksanakan sebagian tugas dinas dan mempunyai wilayah kerja satu/ beberapa Kecamatan.

    Selanjutnya untuk Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha (membawahi 3 Sub Bagian: Sub Bagian Penyusunan Program, Pelaporan dan Evaluasi, Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan, Sub Bagian Umum dan Perlengkapan), serta 3 Sub Dinas yaitu Sub Dinas Industri (membawahi 4 Seksi: Seksi Usaha Industri, Seksi Sarana dan Prasarana Industri, Seksi Pengembangan Hasil Industri), Sub Dinas Perdagangan (membawahi 3 Seksi: Seksi Usaha Perdagangan, Seksi Sarana Prasarana Perdagangan, Seksi Perlindungan Konsumen), serta Sub Dinas Penanaman Modal (membawahi 3 Seksi: Seksi Penanaman Modal, Seksi Perijinan, Seksi Promosi Penanaman Modal).

    Tahun 2004-2008

    Perubahan nomenklatur kembali terjadi pada Tahun 2004 dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga. Untuk Perangkat Daerah pelaksana urusan perdagangan, masih terdapat 2 (dua) nomeklatur Dinas yang ditetapkan yaitu Dinas Pasar dan Pedagang Kaki Lima serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain itu juga terdapat penyesuaian nomenklatur struktur organisasi dibawahnya yang semula Sub Dinas menjadi Bidang.

    Adapun secara kelembagaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan membawahi 1 (satu) Bagian Tata Usaha (yang terdiri dari 2 Sub Bagian yaitu Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Umum dan Rencana Penyusunan Kegiatan) dan 3 Bidang yaitu Bidang Perindustrian (membawahi 2 Seksi: Seksi Sarana dan Prasarana Industri, Seksi Pengembangan Industri), Bidang Perdagangan (memebawahi 2 Seksi: Seksi Sarana dan Prasarana Perdagangan, Seksi Usaha Perdagangan), dan Bidang Pengendalian dan Pengawasan (membawahi 2 Seksi: Seksi Pengendalian Industri, Seksi Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen).

    Sedangkan Dinas Pasar dan Pedagang Kaki Lima membawahi 1 (satu) Bagian Tata Usaha (yang terdiri dari 2 Sub Bagian yaitu Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian, serta Sub Bagian Umum dan Rencana Penyusunan Kegiatan) dan 3 Bidang yaitu Bidang Pengelolaan Pasar (membawahi 2 Seksi: Seksi Keamanan dan Ketertiban, Seksi Sarana Prasarana dan Kebersihan), Bidang Pendapatan dan Perijinan (membawahi 2 Seksi: Seksi Pendapatan, Seksi Perijinan), dan Bidang Pedagang Kaki Lima (membawahi 2 Seksi: Seksi Penataan, Pengawasan dan Pengendalian, Seksi Bina Usaha).

    Tahun 2008-2011

    Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Salatiga, maka dilakukan peninjauan kembali struktur organisasi dan tata kerja dinas daerah. Terkait urusan perdagangan, terbentuklah nomenklatur Perangkat Daerah baru hasil penggabungan dan penyesuaian beberapa urusan yaitu Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Perubahan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga.

    Adapun secara kelembagaan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah membawahi 1 (satu) Sekretariat  (yang terdiri dari 3 Sub Bagian yaitu Sub Bagian Perencanaan, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,) dan 4 Bidang yaitu Bidang Perindustrian (membawahi 3 Seksi: Seksi Bina Sarana dan Prasarana Industri, Seksi Pengembangan Industri, Seksi Pengendalian Industri), Bidang Perdagangan (membawahi 3 Seksi: Seksi Sarana dan Prasarana Perdagangan, Seksi Usaha Perdagangan, Seksi Perlindungan Konsumen), Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (membawahi 2 Seksi: Seksi Bina Usaha Koperasi, Seksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Seksi Bina Lembaga), Bidang Pasar dan Pedagang Kaki Lima (membawahi 2 Seksi: Seksi Keamanan dan Ketertiban Pasar, Seksi Pedagang Kaki Lima, Seksi Perizinan dan Pendapatan).

    Tahun 2011-2016

    Pada tahun 2011 terjadi lagi perubahan nomenklatur yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Salatiga.

    Guna optimalisasi, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, serta penyesuaian rumpun urusan pemerintahan, penyesuaian analisis beban kerja serta pengelolaan anggaran berbasis kinerja, nomenklatur baru Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah terdiri dari 1 (satu) Sekretariat  (membawahi 3 Sub Bagian yaitu Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,) dan 4 Bidang yaitu Bidang Perindustrian (membawahi 3 Seksi: Seksi Bina Sarana dan Prasarana Industri, Seksi Pengembangan Industri, Seksi Pengendalian Industri), Bidang Perdagangan (membawahi 3 Seksi: Seksi Sarana dan Prasarana Perdagangan, Seksi Usaha Perdagangan, Seksi Perlindungan Konsumen), Bidang Koperasi (membawahi 3 Seksi: Seksi Kelembagaan Koperasi, Seksi Pengembangan Usaha Koperasi, Seksi Pengawasan Koperasi), Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (membawahi 2 Seksi: Seksi Kelembagaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Seksi Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Seksi Pengawasan Usaha Mikro Kecil dan Menengah), serta 4 UPTD Pasar.

    Tahun 2016 – sekarang

    Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kota Salatiga Kembali melakukan penyesuaian Nomenklatur Perangkat Daerah dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021. Terkait urusan perdagangan, terbentuklah nomenklatur Perangkat Daerah baru hasil penyesuaian kembali beberapa urusan yaitu Dinas Perdagangan. Adapun petunjuk pelaksanaan urusan perdagangan secara rinci diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 119 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perdagangan.

    Berdasarkan Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud, Dinas Perdagangan terdiri dari 1 (satu) Sekretariat (membawahi 2 Sub Bagian yaitu Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,), 3 Bidang yaitu Bidang Perdagangan, Bidang Pasar, dan Bidang Pedagang Kaki Lima, serta 2 UPTD yaitu UPTD Pasar Kelas A dan UPTD Pasar Kelas B.

    Dinas Perdagangan secara umum mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perdagangan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

    1. Perumusan kebijakan bidang perdagangan;
    2. Pelaksanaan kebijakan bidang perdagangan;
    3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perdagangan;
    4. Pelaksanaan administrasi Dinas; dan
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai lingkup tugasnya.

    Dalam rangka mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Salatiga, Dinas Perdagangan telah menetapkan visi pelayanan yaitu “Terwujudnya pelayanan perdagangan yang berkualitas untuk kesejahteraan masyarakat”. Untuk mencapai misi tersebut, ditetapkan misi pelayanan sebagai berikut:

    1. Meningkatkan kualitas layanan;
    2. Meningkatkan kualitas SDM layanan; serta
    3. Meningkatkan inovasi layanan.

    Dinas Perdagangan Kota Salatiga menyelenggarakan beberapa jenis layanan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Perdagangan Nomor 900/050/SK/2022 tentang Standar Pelayanan Dinas Perdagangan, yang mencakup:

    1. Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pedagang;
    2. Pelayanan Penerbitan Surat Izin Penempatan;
    3. Pelayanan Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha;
    4. Pelayanan Tera atau Tera Ulang UTTP di Kantor;
    5. Pelayanan Sidang Tera Ulang di Luar Kantor;
    6. Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP di Tempat UTTP Terpakai, Tempat UTTP Terpasang Tetap, Gudang Importir, Pabrik, atau Laboratorium Lain; dan
    7. Penanganan Pelayanan Tera, Tera Ulang UTTP Antar Unit Metrologi Legal.