Physical Distancing Pasar Pagi Salatiga

SALATIGA – Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19), Pemerintah Kota Salatiga melalui dinas terkait akan memberlakukan penataan Pasar Pagi. Penataan ini dimaksudkan agar penerapan physical distancing atau jaga jarak aman antar individu dapat dilaksanakan dengan baik. Hal ini merupakan salah satu hasil rapat Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19

SURAT EDARAN NOMOR 510/126/413 KESIAPSIAGAAN DAN PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISESASE (COVID-19)

Salatiga, 17 Maret 2020 Kepada Yth : Pimpinan Toko Modern Pimpinan Toko Swalayan Pimpinan Apotik Ketua Paguyuban Pasar SURAT EDARAN NOMOR 510/126/413 KESIAPSIAGAAN DAN PENCEGAHAN CORONA VIRUS DISESASE (COVID-19) Dasar Hukum : Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 420/0005956 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Surat Edaran Walikota Salatiga Nomor 443.1/105/103.3 tentang Percepatan Penanganan